Sementara itu, tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menjamin proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan. Di antaranya sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO) dan dilengkapi dengan faktur pajak.
"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," ucap Denny usai persidangan.
Baca Juga:
Mengungkap Profil dan Harta Tiga Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE.
"Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.
Selanjutnya, Refman menyoroti soal produsen migor lainnya yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Dia menyampaikan ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Tetapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini. Yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Refman mengeluhkan seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.
"Yang 62 gimana nih, kabur. Jadi kita ini korban. Kemudian, penyebab kelangkaan migor adalah penimbunan. Tapi mereka tidak pernah diperiksa jadi saksi," ucap Refman.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun.