Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi, yang terlibat kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara, sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menuturkan Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan”, lanjut hakim. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.