Ia
mengatakan, dalam politik, kekuasaan atau kemenangan merupakan tujuan akhir.
Menurut
Hendri, pro dan kontra antarpartai soal revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
bisa juga dilihat sebagai bagian dari upaya meraih atau mempertahankan
kekuasaan itu.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Salah
satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 menjadi 2022
dan 2023.
Maka,
akan ada perubahan pada UU Pilkada.
"Dalam
politik, kekuasaan atau kemenangan adalah tujuan akhir. Maka ini adalah salah
satu cara untuk mendapatkan kekuasaan dari petahana," ucap Hendri.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Hendri
sendiri berpendapat, lebih baik jadwal Pilkada serentak dikembalikan menjadi 2022 dan 2023.
Hal ini
bercermin dari gelaran Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan banyak petugas
kelelahan hingga meninggal dunia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.