WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan hakim yang menyidangkan perkaranya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan KY akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan: Pastikan Keadilan Terdeliver
"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025) mengutip ANTARA.
Amzulian juga menambahkan bahwa semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong mengapresiasi jajaran pimpinan KY yang telah bertemu dengan dirinya dan menindaklanjuti laporannya.
"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.