WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai reaksi keras dari pihak terdakwa. Ia menilai proses hukum terhadapnya mengabaikan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Kritik Tom juga menyasar langsung pada integritas pertimbangan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom menganggap hakim hanya menyalin ulang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta yang muncul di persidangan.
“Saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” kata Tom usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun, Simpatisan Histeris di Ruang Sidang
Ia juga mengkritik bahwa majelis mengabaikan sebagian besar keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama proses hukum. “Ya sekali lagi, boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli,” ujarnya.
Menurut Tom, tidak ada pernyataan dari hakim mengenai niat jahat atau mens rea atas dirinya. Ia menilai majelis justru menyingkirkan aspek penting terkait kewenangan dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan keputusan impor gula.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” tambahnya.