Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam program operasi pasar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.