Keempat, kejanggalan soal posisi ajudan Kadiv Propam, Bharada E.
Menurut TB Hasanuddin, tak masuk akal ajudan itu tinggal di rumah, sementara Kadiv Propam tidak ada di sana.
Baca Juga:
Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Dimaki Politisi
"Seharusnya kan ikut mengawal," katanya.
Kelima, soal pangkat kedua polisi yang saling tembak.
Menurut TB, pangkat sopir itu Brigadir, sementara ajudan Bharada.
Baca Juga:
Momen Putri Candrawathi Berbusana “Oranye”
"Itu kan kebalik. Sopir seharusnya yang Bharada, sebaliknya ajudan Brigadir pangkatnya," kata Tubagus.
Keenam, soal luka sayatan.
Tubagus mengatakan, jika ada yang mengatakan luka sayatan itu terserempet peluru, maka bukanlah luka sayatan yang seharusnya didapat, tetapi luka bakar.