WahanaNews.co, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan ke paripurna untuk persetujuan. Setelah disahkan, Dewan Pertimbangan Presiden akan berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tidak ada fraksi yang menolak terhadap Revisi UU tentang Wantimpres.
Baca Juga:
Uji Coba MBG di Tangerang Jadi Acuan Evaluasi Penerapan di Daerah
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat lalu menyetujui itu.
Ia mengatakan draf RUU ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk persetujuan. Jika sudah disetujui di paripurna, RUU ini akan dibawa ke pemerintah untuk dipertimbangkan ulang apakah setuju atau tidak.
"Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR, kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya setuju apa tidak," kata Supratman kepada wartawan.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Masih Mencari Komandan Kampanye di Pilpres 2024
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Lebih lanjut, Supratman lantas menjelaskan beberapa poin penting dalam Revisi UU Wantimpres tersebut. Salah satunya, menurut dia, akan ada perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman.