Dia menyebutkan perubahan nomenklatur ini juga berasal dari aspirasi sesuai dengan fraksi. Dia memastikan, meski berubah nomenklatur, fungsinya tetap sama.
"Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," kata Supratman.
Baca Juga:
Uji Coba MBG di Tangerang Jadi Acuan Evaluasi Penerapan di Daerah
Ia pun memastikan pembahasan rancangan UU ini berasal dari jalur kesepakatan pemerintah dengan DPR. Menurut dia, tak ada yang dilanggar dari revisi UU tersebut.
"Jadi gini, pembahasan rancangan UU di DPR itu bisa melalui tiga kategori. Itu berdasarkan UU 12/11, MD3. Pertama, lewat jalur Prolegnas, kedua jalur kumulatif terbuka, ketiga kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Itu memungkinkan untuk kita bahas. Nah, karena itu, sekali lagi, yang terkait hal-hal formilnya pasti tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Supratman.
"Itu (RUU Nomor 19 Tahun 2006) karena kesepakatan pemerintah dengan DPR," imbuhnya.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Masih Mencari Komandan Kampanye di Pilpres 2024
Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Tak hanya itu, Supratman menjelaskan poin penting lainnya, yakni terkait jumlah Dewan Pertimbangan Agung. Dia menyebutkan awalnya Wantimpres dibatasi hanya 8 orang, kini Dewan Pertimbangan Agung menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujar dia.