WahanaNews.co | Perundingan Tripartit antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) dengan Ondo Simarmata, Kuasa Hukum eks karyawan PT Taspen berinisial J yang di PHK hukuman disiplin berat tanpa putusan pengadilan dinyatakan tidak membuahkan hasil, Rabu (5/4/23).
Diketahui, pihak J dan PT Taspen tetap bertahan dengan keterangannya masing masing, sehingga tidak ada win-win solution dari permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
“Kami menuntut agar klien kami dipekerjakan kembali dan kami tetap pada keterangan kami di dalam risalah-risalah permasalahan ketenagakerjaan maupun dalil-lail kami sebelumnya. Pihak PT Taspen tidak mengindahkanmemberikan risalah perundingan bipartit, Notulen Bipartit I dan Hasil Laporan Audit kepada kami maupun klien kami, yang di mana ketiga hal tersebut merupakan hak klien kami,” ujar Ondo kepada WahanaNews.co, Kamis (6/4/23) di Jakarta.
“Pihak kami telah 3 kali bersurat dan yang terakhir atas permintaan PT Taspen melalui Ibu Prima meminta kami untuk bersurat resmi, namun tidak diindahkan juga serta pihak Disnakertransgi juga telah menyampaikan terhadap Pihak PT. Taspen agar memberikannya, namun hingga saat ini juga belum diberikan. Saya kira PT Taspen tidak berkomitmen dantidak professional dalam pernyataannya serta dalam hal bertindak. Apa boleh buat, kami dapat menilai bahwa pihak mereka tidak komit dan tidak professional. Selanjutnya, kami menunggu pihak Disnakertrans menerbitkan anjuran," sambung Ondo.
Kuasa hukum J Ondo A.D Simarmata (kanan) didampingi timnya Kevin Ronmel Pasaribu dari kantor hukum Dear & Co Law Firm saat ditemui usai keluar dari ruang perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Rabu (15/3/23). (Andri Frestana/WahanaNews.co)
Menurutnya, kliennya tidak pantas untuk mendapat hukuman disiplin berat, karena tidak ada dasar yang detail dan akurat membuktikan kliennya melakukan kesalahan berat yang berujung PHK sepihak.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
“Kami meminta PT Taspen untuk meninjau, mengevaluasi dan bila perlu digelar kembali SK tersebut, tetapi hingga saat ini PT Taspen masih bersikeras dengan keputusan mereka, sehingga perundingan tripartit tidak ada kesepakatan," kata Ondo.
"Mediator dari Disnakertransgi juga sudah menyimpulkan akan membuat anjuran kepada kedua belah pihak, artinya Tripartit tidak berlanjut lagi," sambungnya.
Ondo mengaku pihaknya siap untuk melakukan langkah-langkah maupun upaya-upaya hukum selanjutnya.