Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Noval mediator yang mewakili Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi DKI Jakarta tidak bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya, pada Rabu (15/3/23), dari pihak PT Taspen yang mewakili perundingan berinisial P mengatakan dirinya tidak boleh memberikan komentar karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
Diberitakan sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp. 300 triliun.
Eks Karyawan berinisial J yang sudah mengabdi hampir 12 tahun, melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor hukum Dear & Co. Law Firm membeberkan beberapa prosedur yang melanggar hukum.
"Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari Surat Keputusan Direksi terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit serta adanya unsur paksaan ataupun tekanan untuk memberikan kuasa Bipartit kepada Pihak SEKATA," ujar Ondo kepada WahanaNews.co di Jakarta pada Sabtu (4/3/23) lalu.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah?," tanya Ondo.
"Sehingga kami menyebut ini pemutusan hubungan kerja sepihak. Hak-hak klien kami telah dikebiri," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Setelah pihak kuasa hukum J menyampaikan sanggahan atas surat PHK, pihak Legal PT Taspen tidak membantah dan menyatakan benar harus ada putusan pengadilan.