"Setelah kami melakukan Bipartit dengan Legal PT Taspen pada 30 Desember 2022 lalu, kami menegaskan bahwa dalam Undang Undang, PHK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Ondo.
Dari perundingan Bipartit antara legal PT Taspen yang diwakili Andi Ryza Fardiansyah dengan Ondo Simarmata dan rekan dari Kantor Hukum Dear & Co. Law Firm menyimpulkan akan mengusut kembali kasus ini, namun tidak pernah direalisasikan hingga sekarang.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
"Kami menuntut agar hak-hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang-orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya," ujar Ondo.
"Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak menerima dana pesangon dan bonus di tahun ini maupun hak-hak lainnya dari PT Taspen Rp 1 pun.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Pada Rabu (22/2/23) Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Disnakertransgi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan pihak PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihanPHK ini kepada Mediator Disnakertransgi DKI Jakarta karena tidak ada kesepakata saat melakukan klarifikasi atau penawaran. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.