Sebelumnya, dalam konferensi pers
virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK
Firli cs.
Hal ini, kata
Novel, lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior, atau dengan kata lain telah berumur tua.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Saya berpikir,
beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak
terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7/2021).
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan
Panggabean, mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan
tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas secara musyawarah
dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana
disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean,
Jumat (23/7/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.