“Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucapnya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga:
TNI Multifungsi dan Kegelisahan Demokrasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap harus diterima, namun hasil akhirnya ditentukan berdasarkan proses penyelidikan yang objektif.
Baca Juga:
Pakar UNAIR Ungkap Kekuatan Media Sosial dalam Menggerakkan Massa dan Demokrasi Dari Arab Spring hingga No Viral No Justice, Media Sosial Jadi Kekuatan Baru Publik
Sementara itu, Saiful Mujani menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah.
“Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menilai pelibatan aparat negara dalam merespons opini publik justru dapat berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi.