“Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” katanya.
Fickar menekankan bahwa unsur makar mensyaratkan adanya tindakan nyata dan persiapan konkret, bukan sekadar pernyataan atau opini.
Baca Juga:
Refleksi Reformasi ‘98: Saat Demokrasi Diuji oleh Polarisasi dan Hasrat Kekuasaan
“Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (8/4/2026) setelah pernyataan Saiful viral di media sosial.
Baca Juga:
Hari Pers Se-Dunia, FORWAMKI Dorong Perlindungan Martabat Wartawan
Potongan video berdurasi 35 detik yang menampilkan pernyataan Saiful dalam forum halal bihalal menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam video tersebut, Saiful menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional yang kemudian ditafsirkan sebagai ajakan menjatuhkan Presiden.