“Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” katanya.
Fickar menekankan bahwa unsur makar mensyaratkan adanya tindakan nyata dan persiapan konkret, bukan sekadar pernyataan atau opini.
Baca Juga:
TNI Multifungsi dan Kegelisahan Demokrasi
“Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (8/4/2026) setelah pernyataan Saiful viral di media sosial.
Baca Juga:
Pakar UNAIR Ungkap Kekuatan Media Sosial dalam Menggerakkan Massa dan Demokrasi Dari Arab Spring hingga No Viral No Justice, Media Sosial Jadi Kekuatan Baru Publik
Potongan video berdurasi 35 detik yang menampilkan pernyataan Saiful dalam forum halal bihalal menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam video tersebut, Saiful menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional yang kemudian ditafsirkan sebagai ajakan menjatuhkan Presiden.