Oditur menilai tindakan terdakwa tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga menodai institusi tempatnya bertugas.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” lanjut Darwin.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Tuntutan hukuman mati dan pemecatan ini menjadi sorotan utama karena terdakwa adalah anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana berat.
Di ruang sidang, keluarga korban pun tampak tak kuasa menahan tangis.
Kopda Bazarsah sendiri menanggapi tuntutan itu dengan menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi, UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik di Pengadilan
“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Bazarsah dengan suara tenang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.