Selain itu, untuk tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) soal data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutupnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta menerima keluhan dari beberapa warga asing terkait karantina di Indonesia. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan permainan proses karantina.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31 Januari 2022, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Jokowi juga mengatakan pentingnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk Indonesia. Dia juga meminta semua pihak menjalankan proses karantina yang benar apabila baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1). [qnt]