WahanaNews.co | Sejumlah fakta muncul dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yhosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, dalam surat dakawaan yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022) dijelaskan salah satu upaya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo saat itu untuk menutupi kasus kematian Brigadir J dengan menghubungi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Saat itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra untuk datang ke rumahnya. Padahal Hendra sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," tulis dakwaan itu dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
"Di mana Terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo," imbuhnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setibanya di rumah Ferdy Sambo, Hendra yang tidak tau kronologi awal, menanyakan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo yang kemudian disebutkan oleh Sambo bahwa Yosua telah melecehkan sang istri.
"Berselang sekira pukul 19.15 Terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo di car port rumahnya, di mana pada saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tegasnya.
Dalam dakwaan yang dibuat itu juga, Ferdy Sambo membuat skenario cerita yang telah dibuatnya dengan istilah tembak-menembak antara dua ajudannya tersebut.