"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Razman belum terima surat
Baca Juga:
Soal Pencemaran Nama Baik, RK Tolak Damai Dengan Lisa Mariana
Pengacara Razman Arif Nasution sebelumnya mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya menyatakan telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman buntut kericuhan sidang di Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/2).
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar sementara yang bersangkutan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," kata Razman kepada wartawan, Kamis (13/2).
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen: Hadapi di Pengadilan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.