"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025," kata dia.
Doni pun lanjut Kusnali, Doni Salmanan juga telah membayar denda sebesar Rp1 miliar yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
ICW Kritik Bebasnya Setnov: Efek Jera Koruptor Kian Dipertanyakan
"Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.