WahanaNews.co, Jakarta – Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat kaki meninggalkan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim penyidik KPK berangkat ke Kalsel setelah Paman Birin muncul ke publik untuk memimpin apel pada Senin (11/11) lalu.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
KPK hendak menangkap Paman Birin lantaran yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya satu bulan lebih atau sejak diumumkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK belum berhasil menemukan yang bersangkutan sampai putusan Praperadilan Paman Birin dibacakan pada Selasa (12/11) petang. Paman Birin kini menjadi warga negara yang bebas dan tidak bisa ditangkap.
"Informasi yang kami dapat tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu update-nya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah apel. Jadi, belum bisa di-update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11) petang.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan tim penyidik KPK saat ini sudah tidak mempunyai urusan di Kalsel lagi.
"Dan tentunya dengan putusan Praperadilan ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali," ucap Tessa.
Ia menambahkan putusan Praperadilan tidak membuat gugur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Paman Birin. Sebab, terang dia, Praperadilan hanya menguji objek formil saja bukan materiel.