Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya akan mendiskusikan lebih mendalam langkah-langkah yang akan dikerjakan ke depan.
"Praperadilan ini hanya menguji aspek formil saja bukan materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Tessa.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi atau keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," lanjutnya.
Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur usai yang bersangkutan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan kemarin, Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).