Pada saat yang sama, KPK juga bergerak mengamankan sejumlah pejabat serta menyegel ruangan kerja pada lingkup Pemkab Pemalang dan rumah dinas.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
Kunker ke Pangaribuan Bupati Taput Serap Usulan Pembangunan Masyarakat
“Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya uang tunai Rp 136 juta,” tutur Firli.
Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW), dengan uang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran BNI senilai Rp 680 juta, serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan Mukti Agung.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca Juga:
4 Pejabat di Pemalang di Hukum Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Tersangka lainnya yakni Adi Jumal, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.