WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terus bergerak naik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menelusuri peran aktor yang diduga berada di level lebih tinggi.
Penggeledahan dilakukan KPK setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret aparatur perpajakan.
Baca Juga:
Selaraskan Renstra dan RPJMD 2025-2029, Wakil Bupati Tapteng Buka Forum Perangkat Daerah
Tindakan penggeledahan berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penyidik KPK memeriksa dua direktorat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kementerian Keuangan.
“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
Barang bukti yang diamankan diduga terkait dengan kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.