"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992. Berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan kelahiran 78 berarti masih kecil," ucapnya.
Sementara terkait dengan LP Tahun 2011 yang dilaporkan Halimah, Trunoyudo menyampaikan bahwa belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya suatu perbuatan melawan hukum ini LP tahun 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kemudian, Trunoyudo menegaskan terkait adanya hubungan dengan apa yang disebut Madih soal permintaan 1000 m yang diminta oknum polisi berinisial TG tidak sesuai dengan sisa tanah 761 sekain meter.
"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 sekain m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," tambah dia
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya laporan polisi (LP) di Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait Pasal 170 KUHP perihal dugaan pengerusakan terhadap barang yang dilaporkan Madih. Dengan, objek laporan yang masih ada hubungan laporan tahun 2011 yang sempat dilaporkan Halimah, ibu Madih.
"Objeknya sama, kemudian hasil penyelidikannya mengacu ke tahun 2011 dengan bukti AJB tercatat di kecamatan Pondok Gede," jelasnya.