Ditemukan, kata Trunoyudo, bahwa Tonge atau ayah Madih ternyata telah menjual daripada 9 AJB yang berasal dari tanah Girik nomor 191. Dimana terdapat adanya penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m².
"Dari saudara Tonge ke Bone (orang penerima tanah). Artinya tadi sudah berkurang lagi ya (dari 9 AJB sudah dijual), ini ada fakta hukum yang didapati," tambah dia.
Baca Juga:
Ini Sederet Barang Bukti yang Menjerat Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan
Setelah itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa pada 1 Februari 2023 Madih dilaporkan oleh seorang bernama Victor Edward Haloho. Atas adanya, tindakan yang meresahkan dilakukan Madih dengan menduduki lahan
"Laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 dimana Madih masih Anggota Polri dengan menggunakan Pakaian Dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Viktor," jelasnya.
"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi sehingga menimbulkan keresahan yang kemudian prose ini tentunya masih proses penyidikan," tambah dia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.