Adapun korban, Marcellina Deca, menuturkan peristiwa tabrakan tersebut berawal saat mobil yang ditumpangi sedang mengantre masuk ke rest area KM 57 Tol Japek.
Namun, pada saat yang sama mobil Fortuner dengan plat palsu itu justru berbelok ke kanan hingga menyerempet mobilnya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Kita lihat memang di sebelah kiri jalan ada banyak mobil-mobil yang antre. Terus ada bus angkutan yang masuk ke kanan, mobil Fortuner ini juga mendadak motong masuk kanan dan akhirnya nyerempet mobil kami," kata Marcellina.
Usai itu, Marcellina menyebut sopir Fortuner tersebut justru merasa tidak terima. Sang sopir malah memarahi dirinya hingga membuat keluarga dan anak yang ada di dalam mobil terkejut.
"Setelah itu kita berhenti di depan dia, kita turun dan saya nanya kenapa mobil kami ditabrak dan itu sengaja tabrak mobil saya akhirnya mulai cekcok dan dia marah-marah dan dia malah bawa bawa kakaknya Jenderal," ungkapnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Habis itu coba kita masuk rest area dan coba kita mediasi baik-baik di pospol dan dia setuju. Dia bilang saya akan tanggung jawab atas apa yang bapak lakukan sama mobil saya, pas saya mau masuk rest area tiba-tiba mobil itu motong jalur kanan semua sampe dia juga di klakson terus bablas hilang," jelas Marcellina.
Karena itu, Paulinus menyebut kliennya melaporkan sang sopir dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi Peristiwa