WahanaNews.co, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan untuk menyelesaikan dugaan persoalan yang muncul di dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.
Bambang menanggapi isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
“Karena melibatkan dua lembaga negara, Presiden sebagai kepala negara perlu turun tangan,” ujar Bambang, melansir Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya, masalah di kedua lembaga ini tidak hanya terkait dengan isu penguntitan, tetapi juga terkait dengan aturan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Melihat adanya friksi-friksi yang terjadi, seharusnya dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya pada level kepemimpinan tetapi juga pada sistem dan peraturan-peraturannya,” tambahnya.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Kedepannya, regulasi mengenai penjagaan keamanan pejabat negara maupun teritorial fisik institusi negara harus diatur lebih rinci dalam Undang-Undang. Seperti contoh kemarin, Kejaksaan dijaga oleh TNI yang bukan merupakan tupoksinya. Dijaga oleh polisi, bisa membuat intimidasi internal. Semua menjadi rumit,” lanjutnya.
Bambang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aparat penegak hukum yang digunakan di luar konteks kepentingan negara, termasuk kepentingan penguasa.
Aturan ini harus tegas diatur dan dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, sehingga tidak ada lagi konflik di antara mereka.