Untuk paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi terakhir hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.
Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Andreas Pareira menyebut sikap PDI Perjuangan soal hak angket masih sama, yakni mengusut tuntas penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Andreas menyebut usulan hak angket bukan kepentingan PDI Perjuangan saja, namum kepentingan publik dalam menjaga demokrasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.