Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Jawa Barat. Ia juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukun dan Pengawasan, dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sebelum jadi Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Kabupaten Garut. Ia sempat tersandung perkara wanprestasi dengan seorang bernama Cahyo Prihatono.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Pengadilan Negeri (PN) Garut lalu memutus Aneu melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada 2019 silam.
Kendati demikian, Aneu tetap dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPU Jabar, bisa jadi lantaran kasus yang menimpanya tidaklah berat.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.