Dia pun berencana mendatangi Komnas Perempuan, dan DPP Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) yang menaungi Ketua DPRD PPU tersebut.
Selain itu, Zainul mengatakan, pihaknya juga akan menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.
Baca Juga:
Keaktifan Peserta JKN di Yogyakarta Capai 88,64 Persen dari 3,7 Juta Jiwa
“Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya, yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," ujar Zainul.
Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya belum menerima jawaban atau balasan atas kedua surat yang telah dikirimkannya itu.
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
Kronologi tersebarnya video
Zainul menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.