WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis kontroversial Nikita Mirzani. Vonis ini terkait kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.
Namun di balik keputusan itu, sang kuasa hukum, Usman Lawara, membuka peluang untuk mengajukan banding.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunya Syok dan Nyaris Ambruk
“(Soal banding) Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya, langkah apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ujar Usman usai persidangan, Selasa (28/10/2025).
Usman menegaskan bahwa pihaknya cukup puas dengan hasil persidangan, terutama karena majelis hakim menggugurkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya membayangi kliennya.
“Itu saya diskusikan berkali-kali dengan Niki, insya Allah 1000 persen TPPU tidak terbukti. Hari ini betul prediksi kami,” katanya dengan nada lega.
Baca Juga:
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tunjuk Jaksa Sambil Joget di Ruang Pengadilan
Sementara itu, Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa tampak tenang menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku sudah memiliki firasat bahwa dakwaan TPPU akan gugur.
“Putusan empat tahun biasa saja. Emang gua punya feeling dari kemarin, pasti pas TPPU-nya hilang,” ujar Nikita santai.
Meski begitu, ia tetap keberatan dengan dakwaan pemerasan yang dianggap tidak berdasar. Nikita menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan atau membuka rahasia pribadi Reza Gladys.
“Iya lah (keberatan). Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya memang tidak ber-BPOM,” tuturnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya langkah hukum berikutnya kepada kuasa hukumnya. “Ya tapi kita hargai aja keputusan dari hakim. Setelah ini ada upaya dari kuasa hukum, entahlah saya ikut saja. Kan masih ada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali),” kata Nikita.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu (9/10/2024), yang mengulas kandungan produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.
Dalam video itu, Samira menyebut serum vitamin C booster milik Glafidsya tidak sesuai klaim dan harganya tidak sepadan dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lain dari merek yang sama, termasuk sabun wajah, serum, dan krim malam. Ia bahkan mengajak publik berhenti membeli produk tersebut dan meminta Reza untuk meminta maaf secara terbuka.
Reza pun memenuhi permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf. Namun tak lama kemudian, Nikita Mirzani muncul dan menambah panas situasi dengan melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara.
Dalam siaran itu, ia menuding produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet memboikot produk tersebut.
Tak berhenti di sana, seminggu kemudian seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menjelek-jelekkan produknya.
Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita disebut mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberikan uang “tutup mulut” sebesar Rp5 miliar.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]