WahanaNews.co, Jakarta - Kolega dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi.
Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) kini dihukum delapan tahun penjara. Lebih ringan daripada putusan banding dengan sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).
Dadan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 (Rp7,95 miliar) subsidair dua tahun penjara.
Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili Ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir. Putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga:
Suap Kasasi Ronald Tannur: Eks Pejabat MA Diringkus dengan Uang 920 Miliar dan 51 Kg Emas
Sebelumnya di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari semula lima tahun penjara. Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim banding turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Dadan dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Adapun kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap distribusi di MA.
[Redaktur: Alpredo Gultom]