WahanaNews.co | Kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat masih jadi sorotan publik.
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengungkap adanya kejanggalan lain dalam tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Martin mengatakan sesuai surat hasil visum kepolisian, Brigadir J dinyatakan tewas 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Namun, faktanya keterangan dalam WhatsApp Brigadir J terakhir aktif pukul 17.05 WIB.
“Ketika kami cocokkan dengan fakta ya, karena dari hasil visum yang kami terima, itu waktu kematian itu jam 5, 17.00 WIB, ketika kami cocokkan dengan last seen WhatsApp-nya si korban ini 17.05 WIB,” kata Martin Lukas, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
“Bagaimana orang yang sudah mati masih bisa membuka WhatsApp dan akhirnya ini juga inline dengan beberapa keanehan, yang mana diblokir keluarganya dan juga HP dari keluarga diretas.”
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya masih mencari tahu keberadaan sejumlah handphone Brigadir J.
Dalam keterangannya, Martin juga menyesalkan keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang hanya mengungkap soal aksi tembak menembak antar Brigadir J dengan Bharada E.
Berdasarkan bukti kondisi jenazah Brigadir J, Martin mempertanyakan kenapa sejumlah luka memar di sejumlah bagian tubuh, luka sayat, hingga rahang yang disposisi serta gigi yang hancur tidak diungkap.
“Disebut tembak-tembakan tapi ada beberapa luka yang seperti sayatan, terus ada rahangnya yang bergeser disposisi, pundaknya juga tidak simetris, ada sayatan juga di belakang di leher,” ucap Martin.
Sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan aksi tembak antara Brigadir J dengan Bharada E diawali teriakan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, karena Brigadir J memasuki kamar pribadinya.
Teriakan istri Kadiv Propam yang meminta pertolongan, membuat Brigadir J panik dan justru melepaskan tembakan kepada Bharada E yang bertanya.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik, dan keluar dari kamar, kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas, bertanya ada apa ke Brigadir J, namun direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan ada 7 proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
“Kami sampaikan bahwa saat ini Brigadir J, jenazah sudah dibawa kembali ke keluarganya dan tentu proses lanjut untuk mengetahui kasus ini terus berjalan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” jelas Ramadhan.
Ramadhan dalam keterangannya menambahkan, tindakan yang dilakukan Bharada E dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman Brigadir J.
“Setelah kejadian, saat itu Kadiv Propam tidak berada di rumah, Ibu Kadiv Propam menelpon kemudian setelah beberapa saat Pak Kadiv datang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan olah TKP,” ujar Ramadhan. [qnt]