WahanaNews.co | Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat
Santoso, menilai ada kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati
Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim
Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, meminta kepada Rahmat untuk membuktikan
kejanggalan itu.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Ya dibuktikan saja," ujar
Agus, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, Wabup Blitar juga
berpendapat kalau kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk tidak
masuk ke dalam klasifikasi OTT.
Lagi-lagi, Agus meminta Wabup Blitar
agar membuktikannya di pengadilan.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Buktikan saja di penyidikan dan
pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjadi tersangka dugaan kasus suap
jual-beli jabatan.
Novi terciduk operasi tangkap tangan
(OTT) oleh KPK bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menilai ada kejanggalan dalam OTT
ini.
Ditemui di Surabaya, Rahmat mengatakan, kasus Bupati Nganjuk bukan kategori OTT.
Karena, barang
bukti Rp 600 juta lebih ini ditemukan di dalam brankas.
"Kalau sehubungan adanya penemuan
tunai sekitar kurang lebih Rp 600 juta dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk,
menurut hemat saya atas penemuan uang tunai di dalam brankas tidak masuk
kategori OTT atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," ujar
Rahmat, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Rabu (12/5/2021).
Rahmat menjelaskan, penyimpanan uang dalam brankas bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, uang Rp 600 juta yang ada
dalam brankas Bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran.
"Apakah kepemilikan atau
penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum
positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki
brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas. Nilai dalam brankas
pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, memperhatikan profil
pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses,"
ucapnya.
Bupati Nganjuk, Novi
Rahman Hidayat, sendiri terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik
menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.
"Di dalam penangkapan itu, kita
juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual-beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta. Itu kita amankan dari rumah, di
brankas Bupati Nganjuk," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat jumpa pers di Mabes Polri,
Selasa (11/5/2021). [dhn]