Namun demikian, Sultan menegaskan bahwa peninjauan ulang tersebut tidak serta-merta berarti menghapus sistem pemilihan langsung.
Ia menyebut kemungkinan bahwa pemilihan tidak langsung dapat diterapkan secara terbatas, misalnya hanya untuk pemilihan gubernur.
Baca Juga:
Otsus Papua Disorot, DPD RI Siap Panggil Pemda dan BP3OKP
“Tapi atas nama demokrasi tidak bisa juga tidak dipilih langsung semua. Makanya ada pilkada bupati, wali kota. Tapi lagi-lagi itu ide pribadi,” katanya.
Sultan menambahkan bahwa DPD RI saat ini juga tengah mengkaji berbagai opsi perbaikan sistem pemilu di masa depan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan teknologi pemilihan elektronik atau e-voting untuk menekan praktik politik uang.
Baca Juga:
DPD RI Dorong Penyelesaian Konflik Papua Berbasis HAM
“DPD akan mengkaji itu secara dalam sehingga kajian kita juga tidak serta-merta nanti membuat demokrasi kita kehilangan makna, kehilangan kualitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kajian tersebut adalah memastikan demokrasi Indonesia berjalan lebih efisien dan efektif tanpa mengorbankan kualitas partisipasi publik.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.