WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa M, hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, yang walkout atau keluar saat persidangan pada Kamis (8/1/2026) lalu berkaitan dengan seruan mogok sidang menuntut kenaikan tunjangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan M diperiksa pada Rabu siang. Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) buntut aksinya itu.
Baca Juga:
KY dan MA Sepakat Bakal Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Ini Tugasnya
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan diterima di Jakarta, mengutip ANTARA.
Menurut dia, pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Namun demikian, ia tidak dapat mengungkapkan hal-hal yang diperiksa lebih lanjut karena pemeriksaan bersifat tertutup.
Hasil pemeriksaan, imbuhnya, akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga:
KY Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Pengadilan Tipikor Bakal Diperiksa
“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.
Abhan menambahkan sebelum hakim M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa walkout tersebut.
Diketahui, aksi mogok sidang dilakukan hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim karier.
Berkenaan dengan aspirasi tersebut, KY telah menerima audiensi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia pada Kamis (15/1). Pertemuan itu membahas hak keuangan hakim ad hoc yang disebut tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.
Usai pertemuan, KY memastikan komitmen untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. Menurut KY, peningkatan kesejahteraan dapat meningkatkan kinerja hakim dan mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH.
“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY Anita Kadir.
[Redaktur: Alpredo Gultom]