WahanaNews.co | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi inisiatif DPR.
Alasannya, kata pria yang karib disapa Eddy itu, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif Dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.
"Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR," ucap Eddy pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia, Selasa (20/12) seperti dikutip dari Antara.
Dalam paparannya, Eddy menegaskan filosofi hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga:
Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
"Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP," kata pria yang pula dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di UGM tersebut.
Eddy mengatakan itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memproses orang yang berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh audit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
"Saya menyambut baik audit KUHAP," kata Eddy.
Menurut Eddy, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bersama DPR, persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara komisinya dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.
"Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu," ujar Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.
"Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu," ujar dia. [rgo]