Isu mengenai keberadaan warga negara Israel di Bali sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul informasi di media sosial mengenai warga Israel yang disebut dapat tinggal hingga menjalankan kegiatan usaha di Pulau Dewata.
Salah satu sorotan muncul melalui unggahan akun Instagram @shiftmedia.id yang membahas kebijakan calling visa pemerintah terhadap warga Israel.
Baca Juga:
Muncul 'Kampung Israel' Johor, Anwar Ibrahim: MalaysiaTidak Mengakui Negara Israel
Unggahan tersebut menyoroti mekanisme penerbitan calling visa dan memunculkan anggapan bahwa visa bagi warga Israel hanya membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi sebelum diterbitkan.
Ditjen Imigrasi membantah anggapan bahwa keputusan tersebut semata-mata berada di tangan Imigrasi karena proses calling visa melibatkan persetujuan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan Kemlu, Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, BAIS, hingga BIN menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum keputusan terhadap permohonan visa diberikan.
Baca Juga:
Perkuat Edukasi, Imigrasi Bekasi Ajak Masyarakat Waspadai Modus Perdagangan Orang dan PMI Ilegal
Ditjen Imigrasi juga menegaskan penerbitan visa melalui skema tersebut jumlahnya sangat sedikit karena setiap permohonan harus melewati proses seleksi dan verifikasi.
Sementara untuk kasus warga Israel yang menjadi sorotan karena tinggal dan membuka usaha di Bali, Imigrasi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewarganegaraan lain yang digunakan ketika mengajukan visa masuk ke Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.