Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan mekanisme masuknya warga dari negara yang termasuk dalam kategori calling visa, terutama setelah keberadaan warga Israel di Bali menjadi perhatian publik.
“Itu yang pertama,” lanjut Eko.
Baca Juga:
Muncul 'Kampung Israel' Johor, Anwar Ibrahim: MalaysiaTidak Mengakui Negara Israel
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penelusuran terkait informasi mengenai warga Israel yang disebut tinggal sekaligus menjalankan usaha di Bali.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Imigrasi menemukan bahwa warga Israel yang menjadi sorotan tersebut memiliki kewarganegaraan ganda atau kewarganegaraan lain selain Israel.
Kondisi tersebut membuat mereka dapat melakukan perjalanan dan mengajukan visa menggunakan kewarganegaraan lain yang dimiliki secara sah, bukan menggunakan kewarganegaraan Israel.
Baca Juga:
Perkuat Edukasi, Imigrasi Bekasi Ajak Masyarakat Waspadai Modus Perdagangan Orang dan PMI Ilegal
“Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain,” ujar Eko.
Dengan demikian, menurut penjelasan Imigrasi, warga yang menjadi sorotan tersebut tidak mengajukan visa ke Indonesia dengan menggunakan kewarganegaraan Israel.
Penjelasan itu sekaligus membedakan antara permohonan visa yang secara resmi diajukan menggunakan kewarganegaraan Israel melalui mekanisme calling visa dengan warga berkewarganegaraan ganda yang masuk menggunakan paspor dari negara lainnya.