WahanaNews.co | Dalam rangka Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan seminar bertajuk “Bersama Ciptakan Migrasi Aman Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
Tema tersebut juga sangat erat dengan fenomena saat ini yaitu perubahan iklim yang menyebabkan sebagian masyarakat bergerak bermigrasi untuk mencari kesejahteraan, persoalan migrasi ini yang perlu dilakukan tata kelola sebaik-baiknya, karena celah-celahnya akan sangat rentan menyebabkan terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong seluruh pihak baik pemerintah, lembaga, kepolisian, swasta, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan memutus perdagangan orang di Indonesia.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2023, tercatat telah terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dewasa berjumlah 252 orang. Sedangkan jumlah korban anak sebanyak 206 orang. TPPO merupakan kejahatan yang serius terhadap kemanusiaan. Berbagai modus operandi terhadap kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu dan juga merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan dari lintas negara sehingga sekelompok pelaku kejahatan dapat berasal dari negara-negara yang berbeda,” kata Menteri PPPA dalam sambutannya secara virtual, pada Selasa (30/7/2024).
Menteri PPPA mengungkapkan mayoritas kasus TPPO di Indonesia terjadi melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online atau penipuan online.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
TPPO ini sangat berdampak pada perempuan dan anak-anak, yang sering menjadi target utama sindikat perdagangan orang sehingga menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.
“Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO menggambarkan masih banyak celah yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO, baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur termasuk sumber daya manusianya. Hal yang terpenting adalah penguatan komitmen, kepedulian dan sinergi dengan para pihak untuk mencegah dan menangani TPPO secara cepat, terkoordinasi, tersinergi, komprehensif, sistematis dari hulu sampai hilir,” kata Menteri PPPA.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemen PPPA telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO Berbasis Masyarakat.