Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan desa dalam menghilangkan faktor penyebab TPPO dan mencegah masyarakat menjadi korban.
Selain regulasi, Kemen PPPA juga meluncurkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang bertujuan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Hingga saat ini, lebih dari 1.900 desa telah diakui sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Implementasi program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi kelompok rentan dari ancaman perdagangan orang.
Menteri PPPA berharap kegiatan Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan pentingnya migrasi yang aman.
Dengan edukasi dan sosialisasi yang masif hingga ke tingkat desa, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi diri dari ancaman tersebut.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan TPPO di Indonesia. Untuk mencapai Indonesia yang bebas dari TPPO, diperlukan upaya berkelanjutan dan sinergi yang kuat dari semua pihak, guna memutus mata rantai perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak. Selamat Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2024,” pungkas Menteri PPPA.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum mengungkapkan, terdapat 3.703 korban TPPO yang dipekerjakan sebagai online scamming pada periode 2020 hingga Maret 2024.
Sebagian besar korban terjebak melakukan pekerjaan ilegal tersebut di Kamboja dan Filipina. Jumlahnya tercatat mencapai lebih dari 2.500 orang.