“Statistik kasus online scam dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang, paling banyak itu dari Kamboja 1.914 kemudian yang kedua Filipina 680, berikutnya Thailand 360 dan Myanmar itu ada 332. Korban TPPO terkait judi online dan penipuan online berasal dari kalangan usia produktif 18 sampai 35 tahun, berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2, dan melek teknologi. Temuan ini sejalan dengan peningkatan jumlah kasus dan korban TPPO di Indonesia yang ditangani oleh jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO. Kita harus mendorong lagi kerja-kerja penindakan yang lebih kencang,” ujar Woro.
Kombes Pol. Reeza Herasbudi yang turut hadir juga menyampaikan dengan beralihnya tugas dari Kemen PPPA kepada Kapolri sebagai ketua harian, pihaknya terus bekerja sama dan bersinergi untuk melanjutkan kebijakan yang telah dirintis Kemen PPPA dalam menangani TPPO.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Reeza menegaskan kebijakan yang dilakukan oleh Polri tidak berbeda dengan kebijakan Kementerian PPPA.
“Polri juga telah mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan gugus tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Tugas ini merupakan kerja bersama karena Polri tidak dapat bekerja sendiri. Ada tiga bagian utama dalam penanganan TPPO, yaitu pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, yang semuanya harus berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan instruksi ketua harian. Kami berharap dengan kerja sama yang solid, angka TPPO akan terus menurun sehingga perempuan dan anak-anak di Indonesia dapat terlindungi. Kesuksesan tugas ini tidak hanya bergantung pada Polri, melainkan juga membutuhkan dukungan dari seluruh gugus tugas dan masyarakat,” ujar Reeza.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Firman Yulianto juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk melawan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
“BP2MI telah membentuk Relawan PMI yang tersebar di seluruh Indonesia. Relawan ini bertujuan untuk menjadi sekutu dalam melawan sindikat penempatan ilegal. Hingga kini, BP2MI telah berhasil mencegah 5.840 orang dari bahaya penempatan ilegal, sebuah prestasi yang signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia," kata Firman.
BP2MI juga fokus pada pengembangan unit fungsional pengantar kerja, yang bertujuan mengurangi peran calo atau sponsor ilegal.
Unit ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi dan pelayanan kepada pencari kerja sehingga dapat menghindari praktek penempatan ilegal yang merugikan. Kami mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam diskusi dan upaya memerangi sindikat penempatan ilegal.