Dalam proses peradilan, majelis hakim menilai bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp6 triliun, tetapi juga mengacaukan perekonomian nasional hingga Rp12,3 triliun.
Meski begitu, kasus ini menuai kontroversi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis lepas para korporasi, termasuk Wilmar Group.
Baca Juga:
Afulu Pro 2025 di Tengah Prahara Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Fakta mengejutkan terkuak bahwa vonis tersebut diduga kuat terjadi akibat upaya suap kepada tiga hakim yang memutus perkara.
Khusus untuk Wilmar Group, dalam tuntutan sebelumnya jaksa meminta agar perusahaan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Kini, meski uang tersebut telah diserahkan, Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis lepas yang telah dijatuhkan.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Langkah Kejagung ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum terhadap korupsi korporasi besar tidak akan berhenti meski putusan pengadilan tak berpihak pada keadilan.
Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung yang akan menentukan nasib akhir dari skandal yang mengguncang industri sawit nasional ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.