WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi tindakan aryawan Alfamart di Cisauk yang profesional melayani konsumen, termasuk ketika memvideokan aksi pencurian barang oleh konsumennya.
Walaupun akhirnya karyawan Alfamart mendapat ancaman hukum, menurut YLKI tindakan karyawan itu tidak melanggar hukum.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Pengutilan adalah bentuk pencurian," kata Tulus Abadi dalam keterangan singkatnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Ia juga mengingatkan seharusnya petugas Alfamart, bila mengetahui sejak awal adanya pengutilan, langkah pertama adalah menegur si pengutil. Kemudian bila pihak pengutil tidak mengakui, maka bisa ditunjukkan barang bukti berupa dasar video tersebut.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Pihak karyawan Alfamart juga ia anggap sudah tepat dengan menghampiri pelaku dan menyampaikan dengan fakta yang ada. Yakni dengan memberikan teguran keras dan diminta untuk mengembalikan barang yang dicuri tersebut.
Untungnya, pihak pelaku mengakui ia sudah mengambil barang tanpa membayar dan akhirnya melakukan pembayaran. "Jika masih membandel, laporkan pada yg berwajib, polisi karena pencurian adalah tindakan pidana," ujarnya.
Apabila akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau, tentu ia yakin pelaku akan sangat dirugikan, karena ada bukti video tersebut.