Dia menduga Majelis Hakim pemutus perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga meninggal telah melakukan pelecehan terhadap proses peradilan.
“Hakim terkesan sedang melakukan pelecehan terhadap proses peradilan, di mana para Hakim mengambil suatu keputusan hukum tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta yang dihadirkan di ruang persidangan,” geram Yoses.
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
Vonis bebas Hakim terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa menabrak hukum dan rasa keadilan.
“Putusan bebas itu tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta-fakta hukum sedang menabrak hukum terhadap keadilan," ketus Mahasiswa Magister Hukum Unversitas Trisakti itu.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP." Katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, Hakim meminta Jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.