WahanaNews.co, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta dikenakan uang pengganti Rp7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara, Kamis (11/1/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Ronald Salnofri di Jambi, menyatakan perbuatan El Halcon telah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) kepada PT SNP untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara Rp310 Miliar.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), dimana JPU meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,5 miliar atau pidana penjara enam tahun.
Dalam perkara itu terdakwa Yunsak El Halcon terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 KUHP.
Hakim juga mengatakan fakta persidangan terungkap dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.
Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta Yunsak El Hacon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.