WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah berbicara padanya soal batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu diumumkan pada Senin (16/10/2023).
Yusril mengatakan bahwa Jokowi sempat menanyakan alasan di balik perubahan tersebut, mengingat sebelumnya batasan usia tersebut adalah 35 tahun. Ia lalu memberikan jawaban sambil berbincang santai dengan presiden.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Saya bilang, 'barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah'. Saya bilang, 'Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi'," kata Yusril, melansir Kompas, Rabu (18/10/2023).
Setelah mendengar jawaban tersebut, Jokowi tertawa. Namun, dalam percakapan itu, Yusril mengungkapkan bahwa Jokowi menyatakan tidak akan campur tangan dalam keputusan MK karena itu berada dalam wewenang yudikatif.
Terlebih lagi, Jokowi menyampaikan bahwa putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai usia 40 tahun, belum tentu bersedia menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Beliau mengatakan, "Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres". Jawabnya seperti itu," tutur Yusril.
Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sempat menjelaskan kepada Jokowi bahwa gugatan soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang tidak bisa ditentukan oleh MK.
Masalah tersebut, merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (UU).