WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ironi hukum mencuat ke permukaan. Sosok yang sempat mengklaim membongkar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini justru terjerat kasus pemalsuan dokumen.
Zaenal Mustofa, pengacara yang dikenal sebagai bagian dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan memalsukan sejumlah dokumen akademik.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Usulkan Pemutihan untuk Ijazah Tertahan
"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Penetapan tersangka ini bukan tanpa proses. Kasus pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, sejak tahun 2023.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan, dengan laporan resmi tercatat pada 6 Oktober 2023.
Baca Juga:
Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan
Zaenal diduga kuat memalsukan surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya untuk berpindah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain yang telah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.
Ia juga menegaskan, “Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana. Dia memang pernah kuliah dan lulus dari UMS, tapi di jenjang sarjana pendidikan, bukan hukum.”