Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim sedang menjadi korban kriminalisasi.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," kata Zaenal dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
"Yang perlu digarisbawahi, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," ujarnya menanggapi laporan dari pelapor.
Menariknya, proses penyidikan sempat tertunda lantaran Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Begitu diketahui dia nyaleg, kami hentikan sementara penyelidikan karena ada instruksi dari Pak Kapolri, agar jangan sampai dianggap kriminalisasi,” kata AKP Zaenudin.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Setelah pemilu usai, penyidikan kembali berjalan. Polres Sukoharjo bahkan melibatkan saksi ahli dari tiga perguruan tinggi ternama: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Para pakar menyimpulkan bahwa dokumen yang digunakan Zaenal untuk mendaftar kuliah memang tidak sah.
Dengan ancaman Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Zaenal terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah melayangkan pemanggilan kepada Zaenal untuk hadir pada Senin (28/4/2025) mendatang.